Kamis, 18 Juni 2020

Surat Kuasa Pidana (Sidang)

 

SURAT KUASA

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

 

XXXXXXXXXXXXX, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. ------------------- No. ----- RT/RW. --/---, Kelurahan ---------------------, Kecamatan ------------------, Kota Bandung, ___________, selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

                                                                                                   

Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya Law Office Of Ari Tarihoran tersebut dibawah ini, menerangkan dengan surat ini memberi kuasa kepada:

 

ANDI LAKSANA, S.H.

ARI SAPUTERA. TARIHORAN, S.H., M.M.

JOIN PANGIHUTAN SIMARMATA, S.H.

                                

Advokat dan/atau Penasehat Hukum, berkantor di Gedung MD PLAZA Lantai 3, Blok B-336/B-337, Jl. Dalem Kaum No. 48-52 Bandung, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

--------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------

 

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam melindungi hak-hak dan kepentingan hukum Pemberi Kuasa Selaku Terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, terkait dugaan tindak pidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana (Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/---/VI/2020/Reskrim tanggal 06 Juni 2020), berdasarkan Surat Laporan Kepolisian Nomor : LP/-----/VII/2019/JBR/POLRESTABES tanggal 08 Agustus 2019, atas nama Pelapor Saudara ------------ yang teregister di pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor :----------------------------------PN.Bdg

 

Dan oleh karena itu Penerima Kuasa sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat diberi hak untuk :

 

1.      Mendampingi Pemberi Kuasa untuk seluruh persidangan, mendampingi pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bandung, melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan, membuat dan menandatangani Eksepsi, Nota Pembelaan/Pledooi, Duplik, memohon, Menolak atau Menerima Putusan, Dakwaan, Tuntutan, BAP Penyidikan, membuat surat-surat Permohonan, Mengajukan atau menolak bukti-bukti, mengajukan atau menolak saksi-saksi, Menerima surat-surat dokumen-dokumen/penetapan-penetapan.

 

2.      Serta dapat melakukanlakukan segala upaya hukum yang dianggap penting dan berguna bagi kepentingan hukum Pemberi Kuasa, sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

 

 

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan diberikan Hak Retensi dan Hak subtitusi.

 

Bandung, --- Mei 2020

Pemberi Kuasa,                                                              Penerima Kuasa,

 

 

 

 

 

 

XXXXXXXXXXXXXXX                                                     ARI SAPUTERA TARIHORAN S.H., M.M.

 

 

        

                                                                

                                                                                              ANDI LAKSANA, S.H.

 

 

 

 

      JOIN PANGIHUTAN SIMARMATA, S.H.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar