Kamis, 18 Juni 2020

Surat Kuasa Perdata (sidang)

 

SURAT KUASA

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

 XXXXXXXXXXXXXXX, pekerjaan : wiraswasta, beralamat di Jalan Yos Sudarso No. XX, Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, selanjutnya disebut PEMBERI KUASA, dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, dan memberikan kuasa khusus, sepenuhnya kepada :

                                               ARI SAPUTERA TARIHORAN, S.H., M.M.

JUANDA ELTARI, S.H.

Para Penasehat Hukum, LAW OFFICE OF ARI TARIHORAN yang beralamat Gedung MD Plaza Lt. 3 Blok B-336/B-337, Jl. Dalem Kaum No. 48-52, Bandung, Jawa Barat, Indonesia, bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

--------------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa sebagai Tergugat dalam Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Saudara XXXXXXX selaku Penggugat, yang teregestrasi dengan Nomor XX/PDT.G/2019/PN. Kdr. di Pengadilan Negeri Kediri Klas 1B.

 

Dan oleh karena itu Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan di Pengadilan Negeri Kediri Klas 1B, menghadap Instansi-instansi, Jawatan-jawatan, Hakim-hakim, Pejabat-pejabat, Pembesar-pembesar, membuat dan mengajukan jawaban, duplik, mengajukan atau menolak bukti-bukti, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan dari Pihak-pihak yang terkait, mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, membuat dan mengajukan gugatan balasan (Rekonvensi), mengajukan kesimpulan-kesimpulan, meminta Pengangkatan atau diletakkan sitaan (sita jaminan/sita revindicatoir), meminta dihentikan atau dilaksanakan putusan (eksekusi), dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa, membuat permohonan-permohonan, meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan, melakukan peneguran-peneguran, dan atau dapat menjalankan segala upaya hukum yang diperlukan dalam rangka membela/mempertahankan hak-hak Pemberi Kuasa dengan tidak ada yang dikecualikan.

 

Surat Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi serta hak retensi.

 

Kediri, 08 Oktober 2019

Pemberi Kuasa,                                                  Penerima Kuasa,

 

 

 

XXXXXXXXXXXXXXXXX                             ARI SAPUTERA TARIHORAN, S.H., M.M.

 

 

 

                                                                            JUANDA ELTARI, S.H.

 

 

           

 

                                                                

 

                                                                         

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar