Kamis, 18 Juni 2020

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

 

 No    : xxxxxxxxxxxxxxxx                                                                    Jakarta, **Januari 2020

Hal   : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

 

           Kepada Yth.

         Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

         Jl. Bungur Raya 24-28, Jakarta Pusat

         Indonesia.

 

         Dengan hormat,

 

         Untuk dan atas nama client kami, XXXXXXXXXXXXX, yang beralamat di Jalan _______________________, Blok ___, No. ___, Rt. 10, Rw.04, Kelurahan ____________, Kecamatan ____________, Kabupaten __________ dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya LAW OFFICE OF ARI TARIHORAN, yang beralamat di Gedung MD PLAZA Lt. 3 Blok          B-336/337, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : xx/SK/II/20 tanggal __________ (terlampir), selanjutnya disebut sebagai...............................Penggugat.

 

         Bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Gugatan terhadap :

 

1.      XXXXXXXXXXXXX, yang beralamat di Komp. Graha _____________________________, Jakarta Pusat 10660, untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………. Tergugat I.

 

2.      XXXXXXXXXX, selaku Pribadi dan selaku Direktur PT. XXXXX XXXX yang beralamat di Apartemen ________________________ Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai………………………………………….Tergugat II.

 

3.      XXXXXXXXXXXXXXX,, yang beralamat di Komp. Graha _______________________________________, Jakarta Pusat 10660, untuk selanjutnya disebut sebagai ………..Tergugat III.

 

4.      XXXXXXX alias XXXXXXX, selaku Pribadi dan selaku Direktur                      PT. XXXXXXXXXXXXX, yang beralamat di Komp. Graha Cempaka Mas Blok E / 15 atau di Blok E No. 3 A, Jalan Let.Jend Soeprapto, Jakarta Pusat 10660, untuk selanjutnya disebut sebagai……….. Tergugat IV.

         Selanjutnya juga dapat disebut sebagai…………………………......Para Tergugat

 

Bahwa adapun dasar dan alasan Penggugat mengajukan Gugatan adalah sebagai berikut :

 

  1. Bahwa terlebih dahulu Penggugat menjelaskan latarbelakang permasalahan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat, dimana pada awalnya antara Penggugat dengan Para Tergugat memiliki hubungan hukum dalam Perjanjian Model, yaitu Perjanjian Model tertanggal _________ dan Perjanjian Model Tertanggal ______________.

 

  1. Bahwa Para Pihak yang ada dalam Perjanjian Model Tertanggal ____________ adalah Penggugat dengan Tergugat III yang diwakili oleh Tergugat IV, sedangangkan Para Pihak dalam Perjanjian Model Tertanggal ______________ dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I.

 

  1. Bahwa kedua perusahaan yaitu Tergugat I dan Tergugat III adalah milik dari Tergugat II yang secara hukum memiliki jabatan sebagi direktur, sehingga apabila terjadi permasalahan hukum diluar dari tanggung jawab Tergugat I dan Tergugat III (Vires Corporate files), maka Tergugat II dapat diminta pertanggung jawabannya.

 

  1. Bahwa baik Perjanjian Model tertanggal _______________ maupun tertanggal _________, bertujuan menggunakan Penggugat sebagai model iklan dalam mempromosikan produk alat-alat kesehatan dari Tergugat I dan Tergugat III

 

  1. Bahwa adapun Produk alat-alat menggunakan Penggugat sebagai model iklan adalah sebagai berikut:

a.      Massage Chair Merek ________ semua Type,

b.      Alat-alat Kesehatan Merek __________ Health (Reflexology, Hec __ Thumping Massager, HL _____V Tensi Darah),

c.       Alat-alat Rumah Tangga merek ________ (Water Filter Vacum Cleaner, 4 in 1 Air Purifier).

d.      Semua Type Massage Lounger

e.      Alat-alat kesehatan Merek __________ health (VC ___ W, HEC ___, HEC ___, HEC ___, HEC ___, HL ___, HEC ___, HEC ___)

f.        Alat-alat Rumah Tangga merek ______________ (Water Filter Vacum Cleaner, 4 in 1 Air Purifier)

g.      Serta Merek/Jenis Produk Baru (Massage Chair __________)

 

  1. Bahwa oleh karenanya secara tegas Para Tergugat hanya menggunakan Penggugat sebagai model iklan yang hanya sebatas produk alat-alat kesehatan sebagaimana yang disebutkan diatas, dimana produk alat-alat kesehatan tersebut hanya dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat III.

 

  1. Bahwa pada perkembangannya Penggugat sangat terkejut ketika menemukan foto dirinya digunakan oleh Para Tergugat untuk mempromosikan Platinum Card ______ Health, dimana penggunaan foto Penggugat untuk mempromosikan Platinum Card _____ Health tidak pernah tercantum didalam Perjanjian Model baik tertanggal _____________ maupun tertanggal _______________ sehingga jelas tindakan Para Tergugat tersebut tidak pernah diperjanjikan atau diluar dari apa yang telah diperjanjikan.

 

  1. Bahwa Para Tergugat juga tidak pernah memberitahukan dan meminta ijin terlebih dahulu kepada Penggugat bahwa foto Penggugat akan digunakan untuk mempromosikan Platinum Card __________ Health oleh Para Tergugat, dengan adanya perbuatan para Tergugat tersebut sangat merugikan Penggugat.  

 

  1. Bahwa perbuatan para Tergugat yang diluar dari perjanjian dan tanpa sepengetahuan dan ijin tersebut tidak hanya sampai pada penggunaan foto dirinya (Penggugat) dalam mempromosikan Platinum Card ______ Health saja, akan tetapi ternyata Para Tergugat juga menggunakan image atau pencitraan Penggugat secara berlebihan atau tidak sesuai dengan kapasitas Penggugat sebagai model iklan.

 

  1. Bahwa penggunaan image atau pencitraan penggugat secara berlebihan tersebut digunakan  untuk menarik para pembeli dari produk kesehatan para Tergugat, dimana Para Tergugat “patut diduga” melalui sales-sales nya menyatakan bahwa Penggugat adalah pemegang saham dari Tergugat I dan Tergugat III dan para pembeli juga diiming-imingi untuk menjadi model iklan Para Tergugat menggantikan Penggugat bilamana menggunakan produk tersebut.

 

  1. Bahwa pada sekitar bulan Juni- Juli _____ beberapa pihak menanyakan kepada Penggugat berkaitan dengan keberadaan foto diri Penggugat yang digunakan dan dimanfaatkan oleh Green ____ dan Star ____ atau pihak-pihak lainnya yang merupakan stand dan atau distributor alat-alat yang sama dengan yang dijual oleh Para Penggugat akan tetapi bukan alat-alat kesehatan dari para Tergugat.

 

  1. Bahwa beberapa orang yang menanyakan hal tersebut diantaranya adalah Ibu ____________ dari Surabaya yang menerangkan bahwa dia tertarik untuk melakukan pemesanan oleh karena adanya Foto Penggugat yang terpajang besar di stand Star ____.

 

  1. Bahwa berdasarkan informasi yang Kami terima dari email XXXXXXXXX@yahoo.co.id  bahwa alat-alat kesehatan para Tergugat “diduga kuat” digunakan sebagai alat untuk melakukan penipuan terhadap para konsumen, yaitu seperti alat kesehatan _________ (Air Purifier) yang secara jelas merupakan produk alat-alat kesehatan dari para tergugat sesuai dengan Perjanjian Model tanggal _________ dan Perjanjan Model tanggal __________.

 

  1. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Penggugat meminta klarifikasi dari Tergugat I dan Tergugat III, berkaitan dengan digunakannya foto Penggugat sebagai model iklan Platinum Card ____________ Health serta adanya pihak lain yang juga menggunakan gambar/foto Penggugat untuk mempromosikan alat kesehatan, karena hal-hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan antara Pengugat dengan para Tergugat serta yang terikat dalam perjanjian model tersebut hanyalah Penggugat dengan para Tergugat, tidak ada pihak lain.

 

  1. Bahwa akan tetapi Para Tergugat yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas penggunaan dan penguasaan materi iklan tersebut sulit untuk dihubungi dan setelah dapat dihubungi oleh Penggugat, Para Tergugat juga tidak memberikan jawaban yang tegas dan memuaskan tentang digunakannya materi iklan tersebut oleh pihak lain bahkan terkesan ingin menghindar dari permasalahan tersebut.

 

  1. Bahwa dikarenakan tidak adanya kejelasan dari para Tergugat terhadap permasalahan tersebut, Penggugat melakukan somasi terhadap para Tergugat, terhadap somasi dari Penggugat tersebut, hanya Tergugat III yang bersedia untuk bertemu dengan Penggugat, dimana dalam pertemuan tersebut Tergugat III mengakui tindakan yang telah dilakukan oleh para Tergugat sangat merugikan Penggugat dan para Tergugat sadar akan kesalahan tersebut, akan tetapi sulit untuk bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut sesuai dengan tuntutan Penggugat.

 

  1. Bahwa menurut Penggugat patut diduga sulitnya para tergugat untuk diminta pertanggung jawabannya dikarenakan Para Tergugat beranggapan, Penggugat akan sulit melakukan tuntutan secara hukum karena Direktur dari Tergugat I dan Tergugat III adalah warga Negara Malaysia walaupun sesungguhnya usaha tersebut dikendalikan oleh pihak lain, yang kemudian Penggugat ketahui berdasarkan pengecekan dari pendaftaran Perseroan Terbatas di Depkumham pihak lain tersebut bernama Mia Dharma (Tergugat II), tokoh yang tidak pernah muncul dan tidak diketahui oleh Penggugat selama ini.

 

  1. Bahwa selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat 2 perjanjian model tanggal _________ dan perjanjian model tanggal ________ seluruh materi iklan berada dalam kekuasaan Para Tergugat sehingga dengan demikian apabila materi iklan berupa foto dipergunakan oleh pihak lain maka tentunya Para Tergugat tidak bisa menghindar bahwa Para Tergugat telah secara langsung ataupun tidak langsung memberikan hasil materi iklan tersebut untuk juga digunakan pihak lain diluar daripada Para Tergugat karena apabila pihak lain tersebut menggunakan tanpa sepengetahuan dan ijin dari Para Tergugat maka tentunya Para Tergugat akan melakukan tuntutan kepada pihak lain tersebut, akan tetapi sampai gugatan a quo didaftarkan oleh Penggugat para Tergugat tidak melakukannya.

 

  1. Bahwa patut diduga, cara-cara yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan menggunakan pihak-pihak lain diluar struktur kepengurusan perseroan untuk mengikat kerjasama/menandatangani perjanjian dengan Penggugat, adalah untuk meyakinkan dan lepas dari tuntutan hukum apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian tersebut, akan tetapi dengan pertanggungjawabkan Direksi berdasarkan Pasal 85 UU No. 1 tahun 1995 jo. Pasal 97 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka Tergugat II tidak dapat mengelak dari tanggung jawab tersebut apalagi Tergugat II tentunya sudah mengetahui atas penggunaan Penggugat sebagai model iklan sejak tahun ___ dan tidak ada keberatan apapun dari Tergugat II.

 

  1. Bahwa dengan digunakannya Penggugat sebagai model iklan Platinum Card Perfect Health oleh Para Tergugat serta digunakanya image dan foto Penggugat oleh Pihak-pihak lain, sebagaimana telah dijelaskan penggugat diatas, maka para Tergugat telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum, karena melakukan tindakan diluar dari apa yang diperjanjikan sebagaimana diatur dalam 2 (dua) Perjanjian Model tersebut yaitu pada ketentuan di dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (3).

 

  1. Bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu :

             ”Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

 

  1. Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah membiarkan atau menggunakan foto diri Penggugat untuk keperluan pihak lain dan untuk menggunakan Penggugat sebagai model Platinum Card Perfect Health adalah Perbuatan Melawan Hukum karena telah menggunakan foto Penggugat pada Platinum Card Perfect Health yang tidak sama sekali pernah diperjanjikan dalam Perjanjian Model tanggal ___________ dan _________.

 

  1. Bahwa menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, SH. dalam buku nya halaman 255-256, menyatakan :

”...Pasal-pasal 1246 s/d 1248 KUHPerdata mengenai ganti kerugian dalam hal wanprestasi tidak dapat diterapkan secara langsung pada Perbuatan Melawan Hukum, melainkan dibuka kemungkinan penerapan secara analogis, dalam pasal-pasal mengenai ganti kerugian akibat wanprestasi kerugian itu meliputi tiga unsur yaitu biaya, kerugian yang sesungguhnya, dan keuntungan yang diharapkan (bunga), sedangkan ukuran yang dipakai adalah uang. dalam Perbuatan Melawan Hukum, unsur-unsur kerugian dan ukuran penilaiannya dengan uang dapat diterapkan secara analogis. dengan demikian, penghitungan ganti kerugian dalam Perbuatan Melawan Hukum didasarkan pada kemungkinan adanya tiga unsur tersbut, dan kerugian itu dihitung dengan sejumlah uang...”

 

  1. Bahwa oleh karenannya Penggugat dengan adanya kerugian yang timbul dari Perbuatan Para Tergugat tersebut, menuntut ganti kerugian baik secara immateriil maupun materiil kepada Para Tergugat.

 

  1. Bahwa kerugian materil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar                 Rp. 600.000.000 ,- (enam ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Penggugat menjadi model iklan untuk 1 (satu) kali perjanjian mendapatkan honor sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) (Vide Bukti P.1 dan P.2), maka apabila Penggugat digunakan sebagai model iklan diluar Para Tergugat serta Platinum Card Perfect Health maka honorarium yang diterima oleh Penggugat yang diperhitungkan adalah sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)

dan oleh karena itu memerintahkan Para Tergugat untuk memberikan ganti kerugian materil kepada Penggugat secara tanggung renteng.”

 

  1. Bahwa selain kerugian materiil, Pengugat juga telah menderita kerugian imateriil yang disebabkan digunakannya image Penggugat secara bertentangan dengan perjanjian dan kepatutan yang berdampak banyaknya pihak yang menghubungi Penggugat secara langsung ataupun tidak langsung berkaitan dengan cara-cara penjualan yang salah, sehingga berdampak pada nama baik Penggugat dan menimbulkan tekanan psikis sehingga adalah patut bagi Penggugat apabila Penggugat meminta ganti rugi imateril sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kepada Para Tergugat.

 

  1. SITA JAMINAN.

Bahwa untuk menjamin pembayaran Para Tergugat, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk terlebih dahulu meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang dan harta milik Para Tergugat, baik yang bergerak yang terletak di Komp. ________________________, Jakarta Pusat 10660 dan harta benda milik Tergugat II yang terletak di Apartemen ___________________________________Jakarta Pusat.

 

  1. Bahwa dikarenakan gugatan ini berdasarkan bukti-bukti yang sah, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus  perkara ini dapat menjalankan putusan terlebih dahulu walaupun terdapat bantahan, banding, kasasi (vitvoorbaar bij vooraad).

 

Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

 

1.       Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

 

2.       Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

 

3.       Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV secara tanggung renteng

untuk membayar kepada Penggugat kerugian Materiil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

 

4.       Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada

Penggugat kerugian Imateriil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

 

5.       Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) harta benda Para Tergugat di Komp. Graha Cempaka Mas Blok______ dan di Blok _______, Jalan Let.Jend Soeprapto, Jakarta Pusat 10660 dan harta benda Tergugat II yang beralamat di Apartemen Cempaka Mas ________RT.004 RW.008 Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.

 

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Hormat Kami,

LAW OFFICE OF ARI TARIHORAN

Kuasa Penggugat,

 

 

 

ARI SAPUTERA TARIHORAN

Advokat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar