Hal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat
Jl. Bungur Raya 24-28, Jakarta Pusat
Indonesia.
Dengan hormat,
Untuk dan
atas nama client kami, XXXXXXXXXXXXX, yang beralamat di Jalan _______________________,
Blok ___, No. ___, Rt. 10, Rw.04, Kelurahan ____________, Kecamatan ____________,
Kabupaten __________ dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili)
di kantor kuasanya LAW OFFICE OF ARI TARIHORAN, yang beralamat di
Gedung MD PLAZA Lt. 3 Blok
B-336/337, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : xx/SK/II/20 tanggal __________
(terlampir), selanjutnya disebut sebagai...............................Penggugat.
Bahwa selanjutnya
Penggugat mengajukan Gugatan terhadap :
1. XXXXXXXXXXXXX, yang
beralamat di Komp. Graha _____________________________, Jakarta Pusat 10660,
untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………. Tergugat I.
2.
XXXXXXXXXX, selaku
Pribadi dan selaku Direktur PT. XXXXX XXXX yang beralamat di Apartemen ________________________
Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai………………………………………….Tergugat II.
3.
XXXXXXXXXXXXXXX,, yang
beralamat di Komp. Graha _______________________________________, Jakarta Pusat
10660, untuk selanjutnya disebut sebagai ………..Tergugat III.
4. XXXXXXX
alias XXXXXXX, selaku Pribadi dan selaku Direktur PT. XXXXXXXXXXXXX,
yang beralamat di Komp. Graha Cempaka Mas Blok E / 15 atau di Blok E No. 3 A,
Jalan Let.Jend Soeprapto, Jakarta Pusat 10660, untuk selanjutnya disebut
sebagai……….. Tergugat
IV.
Selanjutnya juga dapat disebut
sebagai…………………………......Para Tergugat
Bahwa adapun
dasar dan alasan Penggugat mengajukan Gugatan adalah sebagai berikut :
- Bahwa terlebih dahulu Penggugat menjelaskan
latarbelakang permasalahan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat,
dimana pada awalnya antara Penggugat dengan Para Tergugat memiliki
hubungan hukum dalam Perjanjian Model, yaitu Perjanjian Model tertanggal _________
dan Perjanjian Model Tertanggal ______________.
- Bahwa Para Pihak yang ada dalam Perjanjian Model
Tertanggal ____________ adalah Penggugat dengan Tergugat III yang diwakili
oleh Tergugat IV, sedangangkan Para Pihak dalam Perjanjian Model
Tertanggal ______________ dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I.
- Bahwa kedua perusahaan yaitu Tergugat I dan Tergugat
III adalah milik dari Tergugat II yang secara hukum memiliki jabatan
sebagi direktur, sehingga apabila terjadi permasalahan hukum diluar dari
tanggung jawab Tergugat I dan Tergugat III (Vires Corporate files), maka
Tergugat II dapat diminta pertanggung jawabannya.
- Bahwa baik Perjanjian Model tertanggal _______________
maupun tertanggal _________, bertujuan menggunakan Penggugat sebagai model
iklan dalam mempromosikan produk alat-alat kesehatan dari Tergugat I dan
Tergugat III
- Bahwa adapun Produk alat-alat menggunakan Penggugat
sebagai model iklan adalah sebagai berikut:
a. Massage Chair Merek ________ semua
Type,
b. Alat-alat Kesehatan Merek __________
Health (Reflexology, Hec __ Thumping Massager, HL _____V Tensi Darah),
c. Alat-alat Rumah Tangga merek ________
(Water Filter Vacum Cleaner, 4 in 1 Air Purifier).
d. Semua Type Massage Lounger
e. Alat-alat kesehatan Merek __________
health (VC ___ W, HEC ___, HEC ___, HEC ___, HEC ___, HL ___, HEC ___, HEC ___)
f.
Alat-alat
Rumah Tangga merek ______________ (Water Filter Vacum Cleaner, 4 in 1 Air
Purifier)
g. Serta Merek/Jenis Produk Baru
(Massage Chair __________)
- Bahwa
oleh karenanya secara tegas Para Tergugat hanya menggunakan Penggugat
sebagai model iklan yang hanya sebatas produk alat-alat kesehatan
sebagaimana yang disebutkan diatas, dimana produk alat-alat kesehatan tersebut
hanya dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat III.
- Bahwa
pada perkembangannya Penggugat sangat terkejut ketika menemukan foto
dirinya digunakan oleh Para Tergugat untuk mempromosikan Platinum Card ______
Health, dimana penggunaan foto Penggugat untuk mempromosikan Platinum Card
_____ Health tidak pernah tercantum didalam Perjanjian Model baik
tertanggal _____________ maupun tertanggal _______________ sehingga jelas tindakan
Para Tergugat tersebut tidak pernah diperjanjikan atau diluar dari apa
yang telah diperjanjikan.
- Bahwa
Para Tergugat juga tidak pernah memberitahukan dan meminta ijin terlebih
dahulu kepada Penggugat bahwa foto Penggugat akan digunakan untuk mempromosikan
Platinum Card __________ Health oleh Para Tergugat, dengan adanya
perbuatan para Tergugat tersebut sangat merugikan Penggugat.
- Bahwa
perbuatan para Tergugat yang diluar dari perjanjian dan tanpa
sepengetahuan dan ijin tersebut tidak hanya sampai pada penggunaan foto
dirinya (Penggugat) dalam mempromosikan Platinum Card ______ Health saja,
akan tetapi ternyata Para Tergugat juga menggunakan image atau pencitraan
Penggugat secara berlebihan atau tidak sesuai dengan kapasitas Penggugat
sebagai model iklan.
- Bahwa
penggunaan image atau pencitraan penggugat secara berlebihan tersebut
digunakan untuk menarik para
pembeli dari produk kesehatan para Tergugat, dimana Para Tergugat “patut
diduga” melalui sales-sales nya menyatakan bahwa Penggugat adalah pemegang
saham dari Tergugat I dan Tergugat III dan para pembeli juga
diiming-imingi untuk menjadi model iklan Para Tergugat menggantikan
Penggugat bilamana menggunakan produk tersebut.
- Bahwa
pada sekitar bulan Juni- Juli _____ beberapa pihak menanyakan kepada
Penggugat berkaitan dengan keberadaan foto diri Penggugat yang digunakan
dan dimanfaatkan oleh Green ____ dan Star ____ atau pihak-pihak lainnya
yang merupakan stand dan atau distributor alat-alat yang sama dengan yang
dijual oleh Para Penggugat akan tetapi bukan alat-alat kesehatan dari para
Tergugat.
- Bahwa
beberapa orang yang menanyakan hal tersebut diantaranya adalah Ibu ____________
dari Surabaya yang menerangkan bahwa dia tertarik untuk melakukan
pemesanan oleh karena adanya Foto Penggugat yang terpajang besar di stand
Star ____.
- Bahwa
berdasarkan informasi yang Kami terima dari email XXXXXXXXX@yahoo.co.id bahwa alat-alat kesehatan para Tergugat “diduga
kuat” digunakan sebagai alat untuk melakukan penipuan terhadap para
konsumen, yaitu seperti alat kesehatan _________ (Air Purifier) yang
secara jelas merupakan produk alat-alat kesehatan dari para tergugat
sesuai dengan Perjanjian Model tanggal _________ dan Perjanjan Model
tanggal __________.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Penggugat meminta
klarifikasi dari Tergugat I dan Tergugat III, berkaitan dengan
digunakannya foto Penggugat sebagai model iklan Platinum Card ____________
Health serta adanya pihak lain yang juga menggunakan gambar/foto Penggugat
untuk mempromosikan alat kesehatan, karena hal-hal tersebut tidak sesuai
dengan apa yang diperjanjikan antara Pengugat dengan para Tergugat serta
yang terikat dalam perjanjian model tersebut hanyalah Penggugat dengan
para Tergugat, tidak ada pihak lain.
- Bahwa
akan tetapi Para Tergugat yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas
penggunaan dan penguasaan materi iklan tersebut sulit untuk dihubungi dan
setelah dapat dihubungi oleh Penggugat, Para Tergugat juga tidak
memberikan jawaban yang tegas dan memuaskan tentang digunakannya materi
iklan tersebut oleh pihak lain bahkan terkesan ingin menghindar dari
permasalahan tersebut.
- Bahwa
dikarenakan tidak adanya kejelasan dari para Tergugat terhadap
permasalahan tersebut, Penggugat melakukan somasi terhadap para Tergugat,
terhadap somasi dari Penggugat tersebut, hanya Tergugat III yang bersedia
untuk bertemu dengan Penggugat, dimana dalam pertemuan tersebut Tergugat
III mengakui tindakan yang telah dilakukan oleh para Tergugat sangat
merugikan Penggugat dan para Tergugat sadar akan kesalahan tersebut, akan
tetapi sulit untuk bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut sesuai
dengan tuntutan Penggugat.
- Bahwa
menurut Penggugat patut diduga sulitnya para tergugat untuk diminta
pertanggung jawabannya dikarenakan Para Tergugat beranggapan, Penggugat
akan sulit melakukan tuntutan secara hukum karena Direktur dari Tergugat I
dan Tergugat III adalah warga Negara Malaysia walaupun sesungguhnya usaha
tersebut dikendalikan oleh pihak lain, yang kemudian Penggugat ketahui
berdasarkan pengecekan dari pendaftaran Perseroan Terbatas di Depkumham
pihak lain tersebut bernama Mia Dharma (Tergugat II), tokoh yang tidak
pernah muncul dan tidak diketahui oleh Penggugat selama ini.
- Bahwa
selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat 2 perjanjian model tanggal
_________ dan perjanjian model tanggal ________ seluruh materi iklan
berada dalam kekuasaan Para Tergugat sehingga dengan demikian apabila
materi iklan berupa foto dipergunakan oleh pihak lain maka tentunya Para
Tergugat tidak bisa menghindar bahwa Para Tergugat telah secara langsung
ataupun tidak langsung memberikan hasil materi iklan tersebut untuk juga
digunakan pihak lain diluar daripada Para Tergugat karena apabila pihak
lain tersebut menggunakan tanpa sepengetahuan dan ijin dari Para Tergugat
maka tentunya Para Tergugat akan melakukan tuntutan kepada pihak lain
tersebut, akan tetapi sampai gugatan a
quo didaftarkan oleh Penggugat para Tergugat tidak melakukannya.
- Bahwa
patut diduga, cara-cara yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II
dan Tergugat III dengan menggunakan pihak-pihak lain diluar struktur
kepengurusan perseroan untuk mengikat kerjasama/menandatangani perjanjian
dengan Penggugat, adalah untuk meyakinkan dan lepas dari tuntutan hukum
apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian
tersebut, akan tetapi dengan pertanggungjawabkan Direksi berdasarkan Pasal
85 UU No. 1 tahun 1995 jo. Pasal 97 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, maka Tergugat II tidak dapat mengelak dari tanggung jawab
tersebut apalagi Tergugat II tentunya sudah mengetahui atas penggunaan
Penggugat sebagai model iklan sejak tahun ___ dan tidak ada keberatan
apapun dari Tergugat II.
- Bahwa
dengan digunakannya Penggugat sebagai model iklan Platinum Card Perfect
Health oleh Para Tergugat serta digunakanya image dan foto Penggugat oleh
Pihak-pihak lain, sebagaimana telah dijelaskan penggugat diatas, maka
para Tergugat telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum, karena
melakukan tindakan diluar dari apa yang diperjanjikan sebagaimana diatur
dalam 2 (dua) Perjanjian Model tersebut yaitu pada ketentuan di dalam
Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (3).
- Bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut sesuai dengan
Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu :
”Tiap perbuatan melanggar hukum, yang
membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
- Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, Penggugat mohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan bahwa
perbuatan Para Tergugat yang telah membiarkan atau menggunakan foto diri
Penggugat untuk keperluan pihak lain dan untuk menggunakan Penggugat
sebagai model Platinum Card Perfect Health adalah Perbuatan Melawan Hukum
karena telah menggunakan foto Penggugat pada Platinum Card Perfect Health
yang tidak sama sekali pernah diperjanjikan dalam Perjanjian Model tanggal
___________ dan _________.
- Bahwa menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, SH. dalam buku
nya halaman 255-256, menyatakan :
”...Pasal-pasal 1246 s/d 1248 KUHPerdata mengenai ganti
kerugian dalam hal wanprestasi tidak dapat diterapkan secara langsung pada
Perbuatan Melawan Hukum, melainkan dibuka kemungkinan penerapan secara
analogis, dalam pasal-pasal mengenai ganti kerugian akibat wanprestasi kerugian
itu meliputi tiga unsur yaitu biaya, kerugian yang sesungguhnya, dan keuntungan
yang diharapkan (bunga), sedangkan ukuran yang dipakai adalah uang. dalam
Perbuatan Melawan Hukum, unsur-unsur kerugian dan ukuran penilaiannya dengan
uang dapat diterapkan secara analogis. dengan demikian, penghitungan ganti
kerugian dalam Perbuatan Melawan Hukum didasarkan pada kemungkinan adanya tiga
unsur tersbut, dan kerugian itu dihitung dengan sejumlah uang...”
- Bahwa oleh karenannya Penggugat dengan adanya
kerugian yang timbul dari Perbuatan Para Tergugat tersebut, menuntut ganti
kerugian baik secara immateriil maupun materiil kepada Para Tergugat.
- Bahwa kerugian materil yang diderita oleh Penggugat
adalah sebesar Rp.
600.000.000 ,- (enam ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat
menjadi model iklan untuk 1 (satu) kali perjanjian mendapatkan honor sebesar
Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) (Vide Bukti P.1 dan P.2), maka apabila
Penggugat digunakan sebagai model iklan diluar Para Tergugat serta Platinum
Card Perfect Health maka honorarium yang diterima oleh Penggugat yang
diperhitungkan adalah sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)
dan
oleh karena itu memerintahkan Para Tergugat untuk memberikan ganti kerugian
materil kepada Penggugat secara tanggung renteng.”
- Bahwa selain kerugian materiil, Pengugat juga telah
menderita kerugian imateriil yang disebabkan digunakannya image Penggugat
secara bertentangan dengan perjanjian dan kepatutan yang berdampak
banyaknya pihak yang menghubungi Penggugat secara langsung ataupun tidak
langsung berkaitan dengan cara-cara penjualan yang salah, sehingga
berdampak pada nama baik Penggugat dan menimbulkan tekanan psikis sehingga
adalah patut bagi Penggugat apabila Penggugat meminta ganti rugi imateril
sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kepada Para Tergugat.
- SITA JAMINAN.
Bahwa untuk
menjamin pembayaran Para Tergugat, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk terlebih
dahulu meletakkan sita jaminan (conservatoir
beslag) terhadap barang-barang dan harta milik Para Tergugat, baik yang
bergerak yang terletak di Komp. ________________________, Jakarta Pusat 10660
dan harta benda milik Tergugat II yang terletak di Apartemen ___________________________________Jakarta
Pusat.
- Bahwa dikarenakan gugatan ini berdasarkan
bukti-bukti yang sah, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang
memeriksa dan memutus perkara ini
dapat menjalankan putusan terlebih dahulu walaupun terdapat bantahan,
banding, kasasi (vitvoorbaar bij
vooraad).
Maka
berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini memberikan putusan
sebagai berikut :
1.
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2.
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum.
3.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV secara
tanggung renteng
untuk membayar
kepada Penggugat kerugian Materiil secara tunai dan sekaligus sebesar
Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
4.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk
membayar kepada
Penggugat
kerugian Imateriil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga
milyar rupiah).
5.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) harta benda Para
Tergugat di Komp. Graha Cempaka Mas Blok______ dan di Blok _______, Jalan
Let.Jend Soeprapto, Jakarta Pusat 10660 dan harta benda Tergugat II yang
beralamat di Apartemen Cempaka Mas ________RT.004 RW.008 Kelurahan Sumur Batu
Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
Atau apabila
Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon
putusan seadil-adilnya (Ex aequo et
bono).
Hormat Kami,
LAW
OFFICE OF ARI TARIHORAN
Kuasa Penggugat,
ARI SAPUTERA TARIHORAN
Advokat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar