Kamis, 18 Juni 2020

Jawaban Perdata dan Gugatan Rekonvensi

JAWABAN DAN REKONVENSI

Perkara Nomor : XX/Pdt.G/2019/PN.Kdr.

Tanggal XX September 2019

 

Antara

XXXXXXXXXXXX…………………………TERGUGAT/PENGGUGAT REKONVENSI

 

Melawan

XXXXXXXX…..........................................PENGGUGAT/TERGUGAT REKONVENSI

 

=========================================================

Nomor : 88/PDT.J/Kdr-XI/2019                                       Bandung, 12 November 2019

 

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Kediri

Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 14

Kota Kediri

 

C.Q. :

Majelis Hakim Perkara Nomor : XX/Pdt.G/2019/PN.Kdr. tanggal XX September 2014

 

 

Dengan hormat.

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Ari Saputera Tarihoran, S.H., M.M. dan Juanda Eltari, S.H. Advokat pada LAW OFFICE OF ARI TARIHORAN, yang beralamat kantor di Gedung MD PLAZA, Lt. 3 Blok B-336/B-337, Jl. Dalem Kaum No. 48-52, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa-Barat, bertindak untuk dan atas nama _______ (TERGUGAT), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal __ Oktober 2019.

 

Dengan ini perkenakanlah Tergugat menyampaikan Eksepsi dan Jawaban atas gugatan yang diajukan Penggugat, sebagai berikut:

 

I.     DALAM EKSEPSI:

 

A.   Error in Persona

1.    Diskualifikasi In Person

a.     Bahwa tanah seluas 39 m2 persegi yang menjadi objek sengketa dalam gugatan Penggugat bukanlah milik Penggugat, hal ini dibuktikan dari putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : XXX/PK/Pdt/2015 tanggal                 XX Desember 2015, yang dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak menyatakan dan memutuskan bahwa tanah seluas 39 m2 yang menjadi objek dalam perkara aquo adalah milik Penggugat;

 

b.     Bahwa selain itu, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : XXX tanggal XX November 1998 atas nama Tergugat (Bambang Suyendro) dan gambar surat ukur tanah Nomor : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx/1998 tanggal 23 November 1998 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Kediri, tanah seluas 39 m2 masuk ke dalam sertifikat tersebut, sehingga jelas tanah tersebut adalah milik Tergugat, bukan milik Penggugat;

 

c.     Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor : XX/Pdt.Plw/2015/PN.Kdr. tanggal XX Agustus 2015, pengadilan menyatakan bahwa tanah seluas 39 m2 adalah milik dari Tergugat (posisi Tergugat saat itu sebagai Terlawan Konvensi/Penggugat Rekonvensi), hal ini sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hakim angka 4 halaman 34, yang isinya sebagai berikut :

 

“… 4. Menghukum Tergugat rekonvensi / Pelawan konvensi dan Turut Tergugat Rekonvensi/ Turut Terlawan Konvensi untuk mengosongkan tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Terlawan Konvensi seluas 39 m2 (tiga puluh sembilan meter persegi) yang termasuk dan merupakan bagian dari luas tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Terlawan Konvensi dalam Sertifikat Hak Milik Nomor xxx…”

 

d.     Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas membuktikan bahwa Penggugat tidak memiliki hak hukum (Legal Standing) untuk menggugat Tergugat karena tanah seluas 39 m2 adalah milik Tergugat bukan milik Penggugat, sehingga gugatan Penggugat menjadi cacat formil, yakni Error in Persona, dan berdasarkan hukum, gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) oleh Yang Mulia Majelis Hakim;

 

e.     Bahwa gugatan Penggugat yang Error in Persona dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : 3175 K/Pdt/1983 tanggal 17-01-1985;

 

f.        Selain itu yurisprudensi tersebut diatas juga sejalan dengan pendapat ahli hukum sekaligus mantan hakim agung Mahkamah Agung Republik Indonesia M. Yahya Harahap, yang dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata Halaman 111 huruf a angka 1) baris ke 4, yang menyatakan sebagai berikut :

 

“…Gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak atau tidak memilliki untuk itu, merupakan gugatan yang mengandung cacat formil Error in Persona dalam bentuk diskualifikasi in persona, yaitu pihak yang bertindak sebagai Penggugat adalah orang yang tidak punya syarat untuk itu…”

 

g.     Bahwa oleh karenanya telah berdasarkan hukum Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuskan dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard).

 

2.    Plurium Litis Consortium (Gugatan Kurang Pihak)

a.     Bahwa kantor badan pertanahan kota Kediri sebagai pihak yang berwenang dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : XXX tanggal XX November 1998 atas nama Tergugat, telah jelas dan terang benderang menyatakan bahwa tanah seluas 39 m2 tersebut adalah milik Tergugat, hal ini terlihat jelas dari gambar surat ukur tanah Nomor : xxxxxxxxxxxx tanggal xx November 1998 yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : XXX tanggal XX November 1998 atas nama Tergugat;

 

b.     Bahwa dikarenakan yang memberi hak kepemilikan tanah 39 m2 adalah kantor badan pertanahan kota Kediri, bukan Tergugat, maka telah berdasarkan hukum Penggugat seharusnya menjadikan kantor badan pertanahan sebagai Pihak dalam perkara ini, akan tetapi tidak dilakukan Penggugat, sehingga terlihat dengan jelas bahwa gugatan Penggugat menjadi Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium);

 

c.     Bahwa selain itu berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kediri XX/Pdt.Plw/2015/PN.Kdr. tanggal XX Agustus 2015, menyatakan bahwa tanah seluas 39 m2 adalah milik Tergugat yang merupakan bagian tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : XXX tanggal XX November 1998 atas nama Tergugat, sebagaimana tercantum dalam Angka 4 halaman 34 pertimbangan hukum Putusan, yang isinya :

 

“… 4. Menghukum Tergugat rekonvensi / Pelawan konvensi dan Turut Tergugat Rekonvensi/ Turut Terlawan Konvensi untuk mengosongkan tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Terlawan Konvensi seluas 39 m2 (tiga puluh sembilan meter persegi) yang termasuk dan merupakan bagian dari luas tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Terlawan Konvensi dalam Sertifikat Hak Milik Nomor XXX…”

 

d.     Bahwa dengan adanya Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kediri tersebut diatas, seharusnya Penggugat turut menggugat Pengadilan Negeri Kediri didalam gugatannya, karena putusan tersebut menyatakan Penggugat tidak memiliki Hak atas tanah seluas 39 m2, dengan tidak dijadikannya Pengadilan Negeri Kediri sebagai salah satu pihak tergugat, maka gugatan Penggugat menjadi Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium), dan harus diputus dinyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);

 

e.     Bahwa dikarenakan gugatan Penggugat Kurang Pihak, maka telah berdasarkan hukum gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard), hal ini sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni :

 

a.     Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 186/R/Pdt/1984;

b.     Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1125 K/Pdt/1984;

c.     Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 760.K/Sip/1973.

 

f.        Bahwa Yurisprudensi tersebut diatas juga sejalan dengan Doktrin Hukum dari ahli hukum sekaligus mantan hakim agung M Yahya Harahap, yang dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata, Halaman 113, menyatakan :

 

“… kekeliruan pihak mengakibatkan gugatan cacat error in persona (kekeliruan mengenai orang). Cacat yang ditimbulkan kekeliruan itu, berbentuk diskualifkasi (salah orang yang bertindak sebagai penggugat). Dapat juga berbentuk, salah Pihak yang ditarik sebagai tergugat (gemis aanhoedarmighheid) atau mungkin juga berbentuk pluruium litis consortium (kurang pihak dalam gugatan).

 

Bentuk kekeliruan apapun yang terkandung dalam gugatan, sama-sama mempunyai akibat hukum :

·      Gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil;

·      Akibat lebih lanjut, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)…”

 

g.     Berdasarkan yang telah Tergugat uraikan diatas, maka telah berdasarkan hukum Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuskan dan menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) karena telah kurang pihak (Plurium litis consortium)

 

B.    Nebis In idem

1.      Bahwa objek sengketa sebagaimana yang tercantum dalam gugatan Penggugat (tanah seluas 39 m2), telah diperiksa oleh hakim pengadilan, hal ini sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor : XX/Pdt.G/2011/PN.Kdr. tanggal XX Agustus 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : XXX/Pdt/2012/PT.Sby. tanggal xx Februari 2013 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : XXX K/Pdt/2013 tanggal XX Desember 2013 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : XXX PK/Pdt/2015 tanggal XX Desember 2015;

 

2.      Bahwa dalam putusan hakim sebagaimana disebutkan di atas, tidak satupun majelis hakim di dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa tanah seluas 39 m2 adalah milik Penggugat;

 

3.      Bahwa Objek sengketa dalam gugatan Penggugat juga sudah pernah diperiksa dan diputus oleh Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor : XX/Pdt.Plw/2015/PN.Kdr. tanggal XX Agustus 2015, Menyatakan bahwa tanah 39 m2 adalah milik Tergugat (Terlawan Konvensi) yang merupakan bagian dari Sartifikat Hak Milik Nomor : XXX atas nama Tergugat, bukan milik Penggugat, sebagaimana tercantum dalam Pertimbangan Hukum Hakim Angka 4 Halaman 34, yang menyatakan sebagai berikut :

 

“… 4. Menghukum Tergugat rekonvensi / Pelawan konvensi dan Turut Tergugat Rekonvensi/ Turut Terlawan Konvensi untuk mengosongkan tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Terlawan Konvensi seluas 39 m2 (tiga puluh sembilan meter persegi) yang termasuk dan merupakan bagian dari luas tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Terlawan Konvensi dalam Sertifikat Hak Milik Nomor xxx…”

 

4.      Bahwa oleh karena tanah seluas 39 m2 yang menjadi objek sengketa perkara aquo telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan, maka gugatan Penggugat menjadi (Nebis In Idem), sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata :

 “Apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat Nebis In Idem”.

 

5.      Bahwa terhadap gugatan yang termasuk pada Nebis In Idem, maka Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard), hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2771K/Pdt/2012, tanggal 26 April 2013;

 

6.      Bahwa yurisprudensi tersebut diatas, juga sejalan dengan doktrin hukum dari ahli hukum dan mantan hakim agung M. Yahya Harahap yang memberikan pendapat hukum tentang Nebis In Idem dalam bukunya Hukum Acara Perdata Halaman 42 angka 3, yang menyatakan :

“… Oleh karena itu, terhadap kasus yang sama dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya..”.

 

7.      Bahwa dikarenakan gugatan Penggugat merupakan gugatan yang cacat formil Nebis In Idem, maka telah berdasarkan hukum untuk Yang Mulia Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard), hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem.

 

C.  Gugatan Obscuur Libellum

1.      Bahwa dalam posita gugatan Penggugat, Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum apa sehingga Tergugat dapat dituntut sebagaimana tercantum dalam petitum gugatan sebagaimana tercantum dalam halaman 11 sampai dengan Halaman 13;

 

2.      Bahwa dalam judul gugatan disebutkan perihal Perbuatan Melawan Hukum, akan tetapi Penggugat didalam posita gugatan tidak menguraikan, dan menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, hal ini dapat dilihat dari Halaman 1 sampai dengan halaman 11 Gugatan Penggugat;

 

3.      Bahwa selain itu Penggugat dalam gugatannya menjelaskan agar Tergugat untuk mengembalikan tanah seluas 39 m2, akan tetapi Penggugat bukan pemilik dari tanah tersebut, bahkan dari gugatannya Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum bahwa Penggugat adalah pemilik tanah seluas 39 m2;

 

4.      Bahwa justru Tergugatlah yang memiliki tanah seluas 39 m2, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM) Nomor : XXX tanggal XX November 1998 atas nama Tergugat, gambar surat ukur tanah Nomor : _________________/1998 tanggal XX November 1998, diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor : XX/Pdt.Plw/2015/PN.Kdr., tertanggal XX Agustus 2015;

 

5.      Bahwa gugatan Penggugat yang dalam positanya tidak menjelaskan dasar hukum gugatan, maka Gugatan Penggugat menjadi Kabur (Obscuur Libellum Fundamentum Petendi) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 RV dan juga sesuai dengan Kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 616/K/Sip/1973;

 

6.      Bahwa selain itu petitum gugatan Penggugat juga tidak membahas tentang adanya pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata yang dilakukan Tergugat, malah didalam petitum membahas tentang Sita Eksekusi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kediri;

 

7.      Bahwa terkait eksekusi yang diminta Penggugat dalam petitum gugatannya, Penggugat telah melakukan upaya hukum Perlawanan, dimana berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kediri Nomor : XXX/Pdt.Plw/2015/PN.Kdr. tertanggal XX Agustus 2015, Penggugat di KALAHKAN dan Eksekusi dilanjutkan;

 

8.       Bahwa petitum Penggugat membahas tentang eksekusi yang telah diputus oleh hakim dalam perkara yang lain bukan tentang Perbuatan Melawan Hukum, membuat posita dan petitum gugatan tidak berkaitan (saling bertentangan) atau tidak nyambung, hal ini membuat Gugatan Penggugat menjadi Kabur (Obscuur Libellum) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Nomor 3 R.bg;

 

9.      Bahwa gugatan yang Kabur (Obscuur Libellum) menimbulkan akibat hukum gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard), hal ini sesuai dengan kaidah hukum yang terdapat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia :

 

a. Yurisprudensi Nomor : 81 K/Sip/1971,

b. Yurisprudensi Nomor : 582 K/Sip/1973,

c. Yurisprudensi Nomor :492 K/Sip/1970.

 

10. Bahwa oleh karenanya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan dan menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard).

 

II.   DALAM POKOK PERKARA

1.        Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat dan terbukti kebenarannya secara hukum;

 

2.        Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, oleh karenanya  dengan Jawaban ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya  menurut hukum,  sebagai berikut :

 

PENGGUGAT BUKAN PEMILIK TANAH SELUAS 39 m2.

a.     Bahwa didalam gugatan Penggugat, Penggugat sama sekali tidak membuktikan dan menjelaskan apa yang menjadi dasar kepemilikan bahwa sebagai pemilik dari tanah seluas 39 m2, hal ini terlihat mulai dari Halaman 1 sampai dengan Halaman 13;

 

b.     Bahwa sangat wajar Penggugat tidak mampu membuktikan dan menjelaskan apa dasar hak kepemilikan atas tanah 39 m2  yang digugat Penggugat dalam gugatannya, karena tanah tersebut adalah merupakan milik dari Tergugat, hal ini sebagaimana dibuktikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : XXX tanggal XX November 1998 Gambar Surat Ukur Nomor : xxxxxxxxxxxxxxx/1998 tanggal XX November 1998;

 

c.     Bahwa dalam sertifikat tersebut diatas, dijelaskan bahwa tanah 39 m2 merupakan tanah milik Tergugat yang berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 252 tanggal 23 Juni 1999 atas nama ___________;

 

d.     Bahwa didalam sertifikat Nomor : 252 milik _________, juga sangat jelas menjelaskan bahwa tanah milik ________ langsung berbatasan dengan tanah milik Tergugat sesuai dengan Sertifikat Nomor : XXX;

 

e.     Bahwa baik dalam sertifikat Nomor : XXX milik Tergugat maupun Sertifikat Nomor : 252 milik _________ sama sekali tidak ada tercantum tanah atas nama Penggugat, oleh karenanya terbukti bahwa Penggugat tidak memiliki Hak Kepemilikian atas tanah seluas 39 m2, sebagaimana yang tercantum dalam gugatan Penggugat;

 

f.        Bahwa tanah seluas 39 m2 bukan milik Penggugat, juga dibuktikan dari Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor : XX/Pdt.Plw/2015/PN.Kdr. tertanggal XX Agustus 2015, dimana berdasarkan putusan tersebut, tanah seluas 39 m2 adalah milik dari Tergugat (dalam perkara tersebut sebagai Terlawan Konvensi/Penggugat Rekonvensi), hal ini sesuai dengan angka 4 halaman 34 Putusan, yang isinya sebagai berikut :

“… 4. Menghukum Tergugat rekonvensi / Pelawan konvensi dan Turut Tergugat Rekonvensi/ Turut Terlawan Konvensi untuk mengosongkan tanah milik Penggugat Rekonvensi /Terlawan Konvensi seluas 39 m2 (tiga puluh sembilan meter persegi) yang termasuk dan merupakan bagian dari luas tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Terlawan Konvensi dalam Sertifikat Hak Milik Nomor XXX…”

 

g.     Bahwa selain itu didalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 471 PK/Pdt/2015 tertanggal XX Desember 2015 dalam pertimbangan hukumnya juga tidak menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dari tanah seluas 39 m2;

 

h.     Bahwa bagaimana mungkin orang/subjek hukum yang bukan pemilik tanah (Penggugat) menuntut dan meminta tanah yang bukan miliknya dari orang lain/subjek lain hukumnya (Tergugat)?;

 

i.         Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan bukti-bukti yang dijelaskan diatas, maka dalil-dalil Penggugat sebagaimana dalam halaman 1 sampai dengan halaman 13 adalah dalil-dalil yang tidak benar, sangat sesat dan menyesatkan. Oleh karenanya telah berdasarkan hukum untuk Yang Mulia Majelis Hakim menolak seluruh gugatan Penggugat.

 

III.  REKONVENSI

1.      Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, ijinkanlah Tergugat/Penggugat Rekonvensi bersama dengan Jawaban ini, juga mengajukan Gugatan Rekonvensi kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi;

 

2.      Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam konvensi dianggap dipergunakan kembali dalam rekonvensi;

 

3.      Bahwa dalam mengajukan gugatannya kepada Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi telah menyadari bahwa Tergugat Rekonvensi bukanlah pemilik dari tanah seluas 39 m2, karena tidak ada satu buktipun yang menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi memiliki hak kepemilikan atas tanah seluas 39 m2;

 

4.      Bahwa hal tersebut diatas juga tercermin dalam gugatan Tergugat Rekonvensi, dimana didalam gugatannya Tergugat Rekonvensi tidak menyebut satupun tentang bukti Hak Kepemilikan atas tanah seluas 39 m2 adalah milik Tergugat Rekonvensi;

 

5.      Bahwa justru sebaliknya, pemilik tanah seluas 39 m2 adalah Penggugat Rekonvensi, hal ini sebagaimana dibuktikan oleh :

 

a.     Sertifikat Hak Milik Nomor : XXX tanggal XX November 1998 atas Nama Tergugat, beserta Surat Ukur Nomor : xxxxxxxxxxxxxx/1998 dan gambarnya;

 

Sertifikat ini membuktikan bahwa tanah seluas 39 m2 adalah tanah milik Tergugat yang langsung berbatasan dengan tanah milik Janda Sulasmi. Dan tidak ada nama Tergugat Rekonvensi dalam Batasan tanah tersebut;

 

b.     Sertifikat Hak Milik Nomor : 252 tanggal xxx juni 1999 atas nama _______________, beserta Surat Ukur Nomor : 34/PKL/1999 dan gambarnya;

 

Sertifikat ini membuktikan bahwa Tanah Janda Sulasmi langsung berbatasan dengan tanah milik Tergugat (termasuk 39 m2) dan dalam batasan tanah tersebut tidak ada nama Tergugat Rekonvensi;

 

c.     Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor : XX/Pdt.Plw/2015/PN.Kdr. tertanggal XX Agustus 2015, membuktikan bahwa Tanah Seluas 39 m2 adalah tanah milik Penggugat Rekonvensi yang ada didalam Sertifikat Hak Milik Nomor : XXX atas nama Penggugat Rekonvensi, hal ini sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Angka 4 Halaman 34, yang isinya sebagai berikut:

“… 4. Menghukum Tergugat rekonvensi / Pelawan konvensi dan Turut Tergugat Rekonvensi/ Turut Terlawan Konvensi untuk mengosongkan tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Terlawan Konvensi seluas 39 m2 (tiga puluh sembilan meter persegi) yang termasuk dan merupakan bagian dari luas tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Terlawan Konvensi dalam Sertifikat Hak Milik Nomor xxx…”

 

d.     Bahwa Tergugat Rekonvensi bukanlah pemilik atau tidak memiliki hak kepemilikan tanah seluas 39 m2, semakin dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : XXX PK/Pdt/2015 tertanggal XX Desember 2015, yang mana didalam putusan tersebut tidak diputuskan bahwa Tergugat Rekonvensi adalah pemilik tanah seluas 39 m2;

 

e.     Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi yang menggugat Penggugat Rekonvensi tanpa didasarkan hak kepemilikan yang jelas sangatlah merugikan Penggugat Rekonvensi, kerugian yang timbul adalah kerugian materiil dan kerugian immateril;

 

f.        Bahwa kerugian materiil yang timbul dari gugatan Tergugat Rekonvensi adalah, Penggugat Rekonvensi harus membayar Jasa Pengacara/Advokat beserta biaya-biaya transport dan akomodasi yang besarannya sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);

 

g.     Bahwa selain itu Penggugat Rekonvensi juga mengalami kerugian immateriil, yakni :

 

1)     Gangguan psikis dalam menjalankan usahanya karena harus memikirkan perkara dan biaya perkaranya, menyebabkan Penggugat tidak fokus dalam menjalankan usahanya;

2)     Nama baik Penggugat Rekonvensi menjadi tidak baik didalam pengadilan, karena pegawai-pegawai pengadilan mengetahui bahwa Penggugat Rekonvensi sering berpekara dengan Tergugat Rekonvensi, padahal Tergugat Rekonvensi bukanlah pemilik tanah seluas 39 m2, dan hal ini membuat nama baik Penggugat Rekonvensi sebagai Pengusaha ____ menjadi tidak baik.

 

h.     Bahwa kerugian immateriil tersebut diatas, diperhitungkan oleh Penggugat Rekonvensi secara nominal dengan jumlah sebesar                     Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

 

i.         Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi yang telah merugikan Penggugat Rekonvensi baik secara materiil maupun immaterial, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, yang isinya sebagai berikut :

 

“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

 

j.         Bahwa untuk menjamin agar Tergugat Rekonvensi mengganti kerugian atas perbuatan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut diatas, Penggugat Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tehadap, yakni :

Tanah dan Bangunan (Toko) yang dijadikan tempat usaha Tergugat Rekonvensi, yang terletak dijalan Yos Sudarso Nomor XX, Kelurahan Pakelan, Kota Kediri, Jawa Timur, dengan Sertifikat Nomor : 252 Tanggal XX Juni 1999. Yang berbatasan dengan Tanah milik Penggugat Rekonvensi (SHM Nomor : XXX).

 

k.       Bahwa Sita Jaminan sebagaimana tersebut diatas dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walupun ada upaya hukum banding, kasasi, dan atau perlawanan (Verzet).

 

l.         Bahwa dikarenakan Gugatan Rekonvensi ini didasarkan bukti-bukti yang kuat serta dikhawatirkannya Tergugat Rekonvensi telat atau tidak menjalankan isi Putusan, maka Penggugat Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar                           Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat Rekonvensi dalam menjalankan ganti kerugian dan atau Isi Putusan, sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan untuk memutus dalam amar putusan sebagai berikut :

 

MENGADILI

 

I.        DALAM EKSEPSI :

1. Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard)

 

II.        DALAM POKOK PERKARA :

1.      Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;

2.       Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

III.        REKONVENSI

 

1.      Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.

 

2.      Menyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

3.      Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengganti rugi Materiil sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;

4.      Menghukum Tergugat Rekonvensi mengganti rugi Imateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;

 

5.      Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah dan Bangunan (Toko) yang dijadikan tempat usaha Tergugat Rekonvensi, yang terletak dijalan Yos Sudarso Nomor XX, Kelurahan Pakelan, Kota Kediri, Jawa Timur, dengan Sertifikat Nomor : 252 Tanggal XX Juni 1999. Yang berbatasan dengan Tanah milik Penggugat Rekonvensi (SHM Nomor : XXX).

 

6.      Menghukum untuk membayar Dwangsom (uang Paksa) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat Rekonvensi terlambat/lalai dalam menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

 

7.      Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan atau perlawanan;

 

8.      Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara Ini.

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

HORMAT KAMI

LAW OFFICE OF ARI TARIHORAN

Kuasa Hukum Tergugat/Penggugat Rekonvensi

 

 

 

ARI SAPUTERA TARIHORAN, S.H., M.M.                                JUANDA ELTARI, S.H.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar