Senin, 20 Oktober 2014

PEMILIK SAHAM (PEMEGANG SAHAM) MAYORITAS YANG DILARANG OLEH HUKUM



A.      SAHAM
Menurut Schilfgaard saham adalah Het Kaapital Van de Vennootschap is Verdeeld in Adelen, selanjutnya disebutkan juga saham merupakan suatu hak terhadap harta kekayaan perseroan, tidak hanya sampai disitu saham juga sebagai suatu deelgerechtigheid (suatu hak atas bagian dari sesuatu) terhadap harta kekayaan perseroan, oleh karenanya saham juga akan disebutkan jumlah modal perseroan didalam akta pendirian.



Oleh karena saham merupakan modal bagi perusahaan, maka saham biasanya akan dinilai dengan sejumlah rupiah, misalnya saham PT X setiap lembar bernilai Rp. 1.000.000,- dan nilai dalam rupiah tersebutlah yang akan digunakan Perseroan sebagai Modal untuk menjalankan aktifitas perseroan.

Modal dalam Bab III Pasal 31, 32 dan 33 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbagi menjadi Modal dasar, Modal yang ditempatkan dan Modal yang disetorkan.
1.   Yang dimaksud dengan Modal dasar adalah jumlah keseluruhan Nilai saham yang menjadi modal maksimum dari Perseroan yang telah ditentukan dan dikeluarkan.
Contoh : PT X memiliki 100 Lembar Saham dimana jumlah nilai saham per lembarnya adalah Rp. 1.000.000.- sehingga total keseluruhan Modal adalah Rp. 100.000.000,-.
2. Yang dimaksud dengan Modal yang ditempatkan (saham simpanan atau saham portepel (portofolio)) adalah Jumlah nilai saham yang wajib disediakan oleh perusahaan, sekurang-kurangnya 25% dari Jumlah Modal Keseluruhan.
Contoh : PT X memiliki modal sebesar Rp. 100.000.000,-,  dengan nilai perlembar saham Rp. 1.000.000,- maka PT X harus minimal menempatkan 25 Lembar saham dengan nilai Rp. 25.000.000,- .
3.   Yang dimaksud dengan Modal yang disetorkan adalah Jumlah nilai saham yang yang disetorkan ke rekening Bank Perseroan.
Contoh : PT X  memiliki jumlah nilai saham yang ditempatkan sebesar 25 Lembar saham dengan nilai Rp. 25.000.000,- maka PT X harus menyetorkan Rp. 25.000.000,- ke rekening Bank Perseroan.

Pada praktiknya secara hukum saham tidak hanya dinilai dengan sejumlah uang akan tetapi dapat berupa lainnya (benda bergerak, tidak bergerak, atau piutang), dimana nilainya didasarkan nilai wajar yang ditetapkan oleh harga pasar, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagai berikut :

“ 1. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.

2.  Dalam hal penyetoran atas modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafilisasi dengan perseroan...”
           
Contoh :

PT X terdiri dari beberapa pemegang saham yaitu :
1.       A Pemegang 50 Lembar saham
2.       B Pemegang 20 Lembar saham
3.       C Pemegang 30 Lembar Saham
Harga per lembar sahamnya adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Pemegang Saham A dan B  akan menyetor sahamnya dengan uang tunai, dimana total saham yang disetorkan adalah sejumlah Rp. 70.000.000,-, sedangkan C akan menyetorkan sahamnya dengan menggunakan Mobil Merk Z yang dipasar ketika dijual seharga dengan     Rp. 30.000.000,- atau sedikit diatasnya, sehingga jumlah keseluruhan yang akan menjadi kekayaan perseroan (PT X) menjadi Rp. 100.000.000,-.
Bahwa guna kepastian dan bukti berdasarakan Pasal 50 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tenteang PT, Direksi Perseroan wajib menyelenggarakan dan menyimpan daftar pemegang saham yang memuat sekurang-kurangnya, sebagai berikut :
1.       Nama dan alamat Pemegang saham,
2.   Jumlah, Nomor, Tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham dan klasifikasinya, dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham,
3.       Jumlah yang disetor atas setiap saham,
4.     Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fiducia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fiducia tersebut,
5.    Keterangan Penyetoran saham dalam bentuk barang atau benda yang dalam teori disebut Quasi Inbreng. Misalnya : Penyetoran dalam bentuk tanah atau mobil, maka tanah atau mobil wajib dinilai atau di taksasi oleh ahlinya, misalnya apraisal, atau diukur dengan nilai pasar agar diperoleh nilai wajar atas inbreng benda tersebut.
Selain daftar tersebut diatas, guna menghindari kekayaan perseroan dari konflik Pemegang saham dengan keluarganya (suami/istri atau anak-anak) maka alangkah lebih baik juga dibuat daftar Khusus pemegang saham, yang isinya menjelasakan identitas pemilik saham beserta keluarga dan atau ahli warisnya, selain itu daftar khusus juga nantinya akan mencatat tentang peralihan saham kepada pihak lain.

B.      PEMILIK SAHAM DAN HAK KEBENDAAN
Pemilik saham adalah Pemegang saham oleh karenanya atas kepemilikan saham tersebut terbitlah hak kebendaan, Menurut DR. Sentosa Sembiring, SH., M.H., dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas”, Saham adalah benda bergerak yang memberikan hak kebendaan bagi pemiliknya. Hak-hak pemegang saham lahir dari kebendaan tersebut. Saham yang dimiliki oleh pemegang saham memberikan hak kepada pemegang saham, antara lain sebagai berikut:
1.         Hak memesan terlebih dahulu.
Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama. (Pasal 43 UU PT);
2.       Hak mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke Pengadilan Negeri Apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. (Pasal 61 UU PT);
3.       Hak saham dibeli dengan harga wajar
Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan berupa:
a.         Perubahan anggaran dasar;
b.        Pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau
c.         Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan. (Pasal 62 UU PT)

4.       Hak meminta ke pengadilan negeri untuk menyelenggarakan RUPS.
Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka Pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut (Pasal 80);
5.         Hak menghadiri RUPS
Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. (“Pasal 85 ayat (1) UU PT).

Selain dari pada hak-hak yang telah disebutkan diatas, Pemegang saham berhak untuk menikmati Hak Jaminan yang ada pada saham. Sebagaimana diatur oleh Pasal 50 ayat (3) huruf d UU PT yang menyatakan bahwa Saham dapat dibebankan dalam bentuk Gadai dan Fidusia. 

Sehingga saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham maka jenis kebendaanya adalah kebendan saham dalam bentuk benda bergerak yang dilekatkan penjaminan dan oleh karenanya setiap penjaminan yang dilakukan oleh setiap pemegang saham sudah seharusnya dicatat dalam daftar pemegang saham perseroan, pencatatan tersebut juga wajib mencantumkan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut.

C.      PEMILIK SAHAM YANG DILARANG OLEH HUKUM
Pada praktiknya banyak ditemukan bahwa Pemegang Saham terlibat lebih dari satu perusahaan (perseroan), hal ini bertujuan untuk menambah keuntungan dan harta kekayaan Pemegang Saham dan bahkan menguasai pangsa pasar serta menciptakan monopoli/persaingan usaha tidak sehat, biasanya pemegang saham yang seperti ini merupakan pemegang saham mayoritas di perusahaan-perusahaan yang dijalankannya, sehingga Pemegang saham tersebut memiliki kewenangan untuk mengendalikan perusahaan-perusahaan yang sahamnya dikuasainya lalu dengan mudahnya secara dominan mengontrol pasar dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Pemegang saham mayoritas secara hukum Perseroan memiliki kekuasaan untuk mengarahkan dan mengendalikan  perusahaan melalui media atau mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham, hal ini akan diilustrasikan sebagai berikut :

X merupakan Pemegang saham yang menguasai 60% Saham PT A, suatu ketika X berkeinginan untuk merubah harga produk jasa yang dijual kepasaran, oleh karenanya PT. A mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dihadiri  X selaku Pemegang 60% Saham, Y Selaku Pemegang 20% Saham, Z selaku pemegang 10% saham dan W selaku pemegang 10% saham PT. A.

Dalam Rapat tersebut Y, Z dan W tidak sepakat untuk merubah harga akan tetapi karena X merupakan pemegang saham mayoritas sehingga jumlah suara lebih banyak pada X, maka dalam Rapat tersebut keinginan X yang ingin merubah harga lah yang disetujui, dan oleh karenanya setelah rapat tersebut selesai, maka Direksi PT wajib melaksanakan perubahan harga produk yang diberlaku dipasar.

Dari contoh diatas dapat dibayangkan apa yang terjadi jika X merupakan pemegang saham mayoritas di beberapa perusahaan yang memiliki produk jasa yang sama, tentu saja akan menimbulkan penguasaan pasar sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan dampak umumnya adalah banyaknya masyarakat yang mengalami kerugian, misalnya terjadi penetapan harga, pengaturan pasokan dan beberapa perilaku pengaturan lainnya.

Pemegang saham mayoritas sebagaimana yang saya maksud dapat saya berikan ilustrasi sebagai berkut :
X pemegang saham mayoritas di PT. A, PT. B, PT. C (menguasai 60% pangsa Pasar) yang memiliki pesaing PT. D, dimana masing-masing perusahan tersebut memiliki jasa penjualan Beras, suatu ketika X melihat PT. D memiliki keuntungan yang besar dibandingkan perusahaan-perusahaan yang dia kuasai (PT. A, PT. B dan PT. C), oleh karenanya X mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang bertujuan untuk menurunkan harga beras untuk sementara waktu agar PT. D mengalami kerugian dan menjadi bangkrut, ketika harga turun secara otomatis masyarakat akan membeli beras di PT. A, PT. B, dan PT. C, atas hilangnya pelanggan maka secara cepat atau lambat PT. D mengalami kebangkrutan dan usahanya pailit, ketika PT. D Pailit maka X dengan segera mengadakan kembali Rapat Umum Pemegang Saham di PT. A, PT. B dan PT. C untuk menaikkan harga beras dan setelah dinaikannya harga beras, maka masyarakat mau tidak mau membeli harga beras yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya.

Bahwa oleh karenanya untuk mengindarkan hal tersebut pemerintah telah membuat regulasi agar pemilik saham yang memiliki saham mayoritas di beberapa perusahaan tidak boleh memiliki kegiatan usaha yang sejenis, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 27 Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dimana dalam pasal tersebut disebutkan :

“ Pelaku Usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kekgiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan :
a.      Satu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu;
b.      Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.”
Untuk memahami unsur-unsur pasal tersebut, maka saya akan memaparkan unsur-unsur apa saja yang ada dalam pasal tersebut didasarkan Pedoman Pasal 27 tentang kepemilikan saham yang di terbitkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, sebagai berikut :
 
1.       Unsur Pelaku
Pelaku usaha, menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 dari Undang-undang No. 5 Tahun 1999 adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

2.       Unsur Saham Mayoritas
Kepemilikan saham mayoritas adalah bentuk penguasaan terhadap bagian modal perusahaan yang berakibat bahwa pemegang saham yang bersangkutan memegang kendali terhadap manajemen, penentuan arah, strategi, dan kebijakan pengambilan tindakan korporasi (corporate actions), penentuan Direksi/Komisaris, Pelaksanaan hak Veto, akses terhadap informasi sensitif (Private information), pembagian keuntungan, penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan.

3.       Unsur Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba, termasuk perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung di bawah lembaga-lembaga sosial.
Sejalan dengan ketentuan Pasal 27, pengertian perusahaan meliputi segeala jenis perusahaan baik yang berbadan hukum dan mengenal konsep kepemilikan saham, yaitu Perseroan Terbatas, maupun yang tidak berbadan hukum.
4.       Unsur Pasar Bersangkutan
Pasar bersangkutan menurut ketentuan Pasal 1 angka 10 dari Undang-undang No. 5 tahun 1999 adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelakuusaha atas barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis atau subtitusi dari barang dan/atau jasa tersebut.
 5.       Unsur Mendirikan Beberapa Perusahaan
Mendirikan beberapa perusahaan berarti membentuk lebih dari satu perusahaan
 6.       Unsur Pangsa Pasar
Pangsa Pasar, menurut ketentuan Pasal 1 angka 13 dari Undang-undang No. 5 Tahun 1999 adalah persentasnilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu.
Pangsa pasar yang digunakan dalam menilai pemilikan saham yang dilarang, adalah apabila mengakibatkan :
a.       1 (satu) pelaku usaha atau 1 (satu) kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu, atau
b.      2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

D.      SANKSI BAGI PEMILIK SAHAM MAYORITAS
Pemegang saham mayoritas sebagaimana yang telah dibahas diatas dapat diproses secara hukum di Lembaga Negara yang bernama Komisi Pengawas Persaingan usaha, dimana KPPU berdasarkan Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-undang No. 5 Tahun 1999, melalui putusannya dapat memberikan sanksi-sanksi berupa :



1.       Administratif  :
a.       Menghentikan Kegiatannya
b.      Menghentikan penyalahgunaan posisi dominan
c.       Peneteapan Pembayaran ganti rugi
d.      Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar Rupiah).
 2.       Pidana Pokok :
a.  Pidana denda serendah-rendahnya Rp. 25.000.0000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,000,- (seratus milyar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
b.   Pidana denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan, apabila pelaku menolak menyerahkan alat bukti yang diperlukan, menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
3.       Pidana Tambahan :
a.       Pencabutan izin usaha
b.     Apabila yang melakukannya juga sebagai Direksi atau Komisaris, dapat dipidana sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun.
c. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar