JAWABAN DAN REKONVENSI
Perkara
Nomor : XX/Pdt.G/2019/PN.Kdr.
Tanggal
XX September 2019
Antara
XXXXXXXXXXXX…………………………TERGUGAT/PENGGUGAT
REKONVENSI
Melawan
XXXXXXXX…..........................................PENGGUGAT/TERGUGAT
REKONVENSI
=========================================================
Nomor :
88/PDT.J/Kdr-XI/2019 Bandung, 12
November 2019
Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Negeri Kelas 1B Kediri
Jalan Jaksa
Agung Suprapto Nomor 14
Kota Kediri
C.Q.
: |
Majelis
Hakim Perkara Nomor : XX/Pdt.G/2019/PN.Kdr. tanggal XX September 2014 |
Dengan
hormat.
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Ari
Saputera Tarihoran, S.H., M.M. dan Juanda Eltari, S.H. Advokat pada LAW
OFFICE OF ARI TARIHORAN, yang beralamat kantor di Gedung MD PLAZA, Lt.
3 Blok B-336/B-337, Jl. Dalem Kaum No. 48-52, Kelurahan Balonggede, Kecamatan
Regol, Kota Bandung, Jawa-Barat, bertindak untuk dan atas nama _______ (TERGUGAT), berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tanggal __ Oktober 2019.
Dengan ini perkenakanlah
Tergugat menyampaikan Eksepsi dan Jawaban atas gugatan yang diajukan Penggugat,
sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI:
A.
Error in Persona
1. Diskualifikasi
In Person
a. Bahwa
tanah seluas 39 m2 persegi yang menjadi objek sengketa dalam gugatan
Penggugat bukanlah milik Penggugat, hal ini dibuktikan dari putusan Peninjauan
Kembali (PK) Nomor : XXX/PK/Pdt/2015 tanggal XX Desember 2015, yang dalam
pertimbangan hukumnya sama sekali tidak menyatakan dan memutuskan bahwa tanah
seluas 39 m2 yang menjadi objek dalam perkara aquo adalah milik Penggugat;
b. Bahwa
selain itu, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : XXX tanggal XX
November 1998 atas nama Tergugat (Bambang Suyendro) dan gambar surat ukur tanah
Nomor : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx/1998 tanggal 23 November 1998 yang diterbitkan
oleh Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Kediri, tanah seluas 39 m2
masuk ke dalam sertifikat tersebut, sehingga jelas tanah tersebut adalah milik
Tergugat, bukan milik Penggugat;
c. Bahwa
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor : XX/Pdt.Plw/2015/PN.Kdr. tanggal
XX Agustus 2015, pengadilan menyatakan bahwa tanah seluas 39 m2
adalah milik dari Tergugat (posisi Tergugat saat itu sebagai Terlawan
Konvensi/Penggugat Rekonvensi), hal ini sebagaimana diuraikan dalam
pertimbangan hakim angka 4 halaman 34, yang isinya sebagai berikut :
“…
4. Menghukum Tergugat rekonvensi / Pelawan konvensi dan Turut Tergugat Rekonvensi/
Turut Terlawan Konvensi untuk mengosongkan tanah
milik Penggugat Rekonvensi/ Terlawan Konvensi seluas 39 m2 (tiga puluh sembilan
meter persegi) yang termasuk dan merupakan bagian dari luas tanah milik
Penggugat Rekonvensi/ Terlawan Konvensi dalam Sertifikat Hak Milik Nomor xxx…”
d. Bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut diatas membuktikan bahwa Penggugat tidak memiliki hak hukum (Legal Standing) untuk menggugat Tergugat karena tanah seluas
39 m2 adalah milik Tergugat bukan milik Penggugat, sehingga gugatan
Penggugat menjadi cacat formil, yakni Error
in Persona, dan berdasarkan hukum, gugatan Penggugat harus dinyatakan
tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke
Verklaard) oleh Yang Mulia Majelis Hakim;
e. Bahwa
gugatan Penggugat yang Error in Persona
dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet
Onvantkelijke Verklaard) tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : 3175
K/Pdt/1983 tanggal 17-01-1985;
f.
Selain itu yurisprudensi tersebut
diatas juga sejalan dengan pendapat ahli hukum sekaligus mantan hakim agung
Mahkamah Agung Republik Indonesia M. Yahya Harahap, yang dalam bukunya berjudul
Hukum Acara Perdata Halaman 111 huruf a angka 1) baris ke 4, yang menyatakan
sebagai berikut :
“…Gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak
berhak atau tidak memilliki untuk itu, merupakan gugatan yang mengandung cacat
formil Error in Persona dalam bentuk diskualifikasi in persona, yaitu pihak
yang bertindak sebagai Penggugat adalah orang yang tidak punya syarat untuk
itu…”
g. Bahwa
oleh karenanya telah berdasarkan hukum Yang Mulia Majelis Hakim untuk
memutuskan dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard).
2. Plurium
Litis Consortium
(Gugatan Kurang Pihak)
a. Bahwa
kantor badan pertanahan kota Kediri sebagai pihak yang berwenang dalam
menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : XXX tanggal XX November 1998
atas nama Tergugat, telah jelas dan terang benderang menyatakan bahwa tanah seluas
39 m2 tersebut adalah milik Tergugat, hal ini terlihat jelas dari gambar
surat ukur tanah Nomor :
xxxxxxxxxxxx
tanggal xx November 1998 yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM)
Nomor : XXX tanggal XX November 1998 atas nama Tergugat;
b. Bahwa
dikarenakan yang memberi hak kepemilikan tanah 39 m2 adalah kantor badan
pertanahan kota Kediri, bukan Tergugat, maka telah berdasarkan hukum Penggugat
seharusnya menjadikan kantor badan pertanahan sebagai Pihak dalam perkara ini,
akan tetapi tidak dilakukan Penggugat, sehingga terlihat dengan jelas bahwa gugatan
Penggugat menjadi Kurang Pihak (Plurium
Litis Consortium);
c. Bahwa
selain itu berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kediri XX/Pdt.Plw/2015/PN.Kdr.
tanggal XX Agustus 2015, menyatakan bahwa tanah seluas 39 m2 adalah milik
Tergugat yang merupakan bagian tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : XXX tanggal
XX November 1998 atas nama Tergugat, sebagaimana tercantum dalam Angka 4
halaman 34 pertimbangan hukum Putusan, yang isinya :
“…
4. Menghukum Tergugat rekonvensi / Pelawan konvensi dan Turut Tergugat Rekonvensi/
Turut Terlawan Konvensi untuk mengosongkan tanah
milik Penggugat Rekonvensi/ Terlawan Konvensi seluas 39 m2 (tiga puluh sembilan
meter persegi) yang termasuk dan merupakan bagian dari luas tanah milik
Penggugat Rekonvensi/ Terlawan Konvensi dalam Sertifikat Hak Milik Nomor XXX…”
d. Bahwa
dengan adanya Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kediri tersebut diatas,
seharusnya Penggugat turut menggugat Pengadilan Negeri Kediri didalam
gugatannya, karena putusan tersebut menyatakan Penggugat tidak memiliki Hak atas
tanah seluas 39 m2, dengan tidak dijadikannya Pengadilan Negeri
Kediri sebagai salah satu pihak tergugat, maka gugatan Penggugat menjadi Kurang
Pihak (Plurium Litis Consortium), dan
harus diputus dinyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);
e. Bahwa
dikarenakan gugatan Penggugat Kurang Pihak, maka telah berdasarkan hukum gugatan
Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet
Onvantkelijke Verklaard), hal ini sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Yurisprudensi
Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni :
a.
Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor : 186/R/Pdt/1984;
b.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor : 1125 K/Pdt/1984;
c.
Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor : 760.K/Sip/1973.
f.
Bahwa Yurisprudensi tersebut diatas
juga sejalan dengan Doktrin Hukum dari ahli hukum sekaligus mantan hakim agung
M Yahya Harahap, yang dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata, Halaman 113,
menyatakan :
“…
kekeliruan pihak mengakibatkan gugatan cacat error in persona (kekeliruan
mengenai orang). Cacat yang ditimbulkan kekeliruan itu, berbentuk diskualifkasi
(salah orang yang bertindak sebagai penggugat). Dapat juga berbentuk, salah
Pihak yang ditarik sebagai tergugat (gemis aanhoedarmighheid) atau mungkin juga
berbentuk pluruium litis consortium
(kurang pihak dalam gugatan).
Bentuk
kekeliruan apapun yang terkandung dalam gugatan, sama-sama mempunyai akibat
hukum :
·
Gugatan
dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi
mengandung cacat formil;
·
Akibat
lebih lanjut, gugatan harus
dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)…”
g. Berdasarkan
yang telah Tergugat uraikan diatas, maka telah berdasarkan hukum Yang Mulia
Majelis Hakim untuk memutuskan dan menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan
tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke
Verklaard) karena telah kurang pihak (Plurium
litis consortium)
B.
Nebis In idem
1.
Bahwa objek sengketa sebagaimana
yang tercantum dalam gugatan Penggugat (tanah seluas 39 m2), telah
diperiksa oleh hakim pengadilan, hal ini sebagaimana tercantum dalam putusan
Pengadilan Negeri Kediri Nomor : XX/Pdt.G/2011/PN.Kdr. tanggal XX Agustus 2012
Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : XXX/Pdt/2012/PT.Sby. tanggal xx
Februari 2013 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : XXX
K/Pdt/2013 tanggal XX Desember 2013 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor : XXX PK/Pdt/2015 tanggal XX Desember 2015;
2.
Bahwa dalam putusan hakim
sebagaimana disebutkan di atas, tidak satupun majelis hakim di dalam
pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa tanah seluas 39 m2 adalah
milik Penggugat;
3.
Bahwa Objek sengketa dalam gugatan
Penggugat juga sudah pernah diperiksa dan diputus oleh Putusan Pengadilan
Negeri Kediri Nomor : XX/Pdt.Plw/2015/PN.Kdr. tanggal XX Agustus 2015,
Menyatakan bahwa tanah 39 m2 adalah milik Tergugat (Terlawan
Konvensi) yang merupakan bagian dari Sartifikat Hak Milik Nomor : XXX atas nama
Tergugat, bukan milik Penggugat, sebagaimana tercantum dalam Pertimbangan Hukum
Hakim Angka 4 Halaman 34, yang menyatakan sebagai berikut :
“…
4. Menghukum Tergugat rekonvensi / Pelawan konvensi dan Turut Tergugat
Rekonvensi/ Turut Terlawan Konvensi untuk mengosongkan tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Terlawan Konvensi seluas 39 m2 (tiga
puluh sembilan meter persegi) yang termasuk dan merupakan bagian dari luas
tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Terlawan Konvensi dalam Sertifikat Hak Milik
Nomor xxx…”
4.
Bahwa oleh karena tanah seluas 39 m2
yang menjadi objek sengketa perkara aquo
telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan, maka gugatan Penggugat menjadi (Nebis In Idem), sebagaimana diatur dalam
Pasal 1917 KUHPerdata :
“Apabila
putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk
mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka
dalam putusan melekat Nebis In Idem”.
5.
Bahwa terhadap gugatan yang termasuk
pada Nebis In Idem, maka Gugatan tersebut
dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke
Verklaard), hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2771K/Pdt/2012, tanggal 26 April 2013;
6.
Bahwa yurisprudensi tersebut diatas,
juga sejalan dengan doktrin hukum dari ahli hukum dan mantan hakim agung M.
Yahya Harahap yang memberikan pendapat hukum tentang Nebis In Idem dalam bukunya Hukum Acara Perdata Halaman 42 angka 3,
yang menyatakan :
“… Oleh
karena itu, terhadap kasus yang sama dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan
untuk kedua kalinya..”.
7.
Bahwa dikarenakan gugatan Penggugat
merupakan gugatan yang cacat formil Nebis
In Idem, maka telah berdasarkan hukum untuk Yang Mulia Majelis Hakim memutuskan
dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard),
hal ini sesuai dengan Surat
Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang
Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem.
C. Gugatan Obscuur Libellum
1.
Bahwa dalam posita gugatan
Penggugat, Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum apa sehingga Tergugat dapat
dituntut sebagaimana tercantum dalam petitum gugatan sebagaimana tercantum
dalam halaman 11 sampai dengan Halaman 13;
2.
Bahwa dalam judul gugatan disebutkan
perihal Perbuatan Melawan Hukum, akan tetapi Penggugat didalam posita gugatan
tidak menguraikan, dan menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar Pasal 1365
KUHPerdata, hal ini dapat dilihat dari Halaman 1 sampai dengan halaman 11
Gugatan Penggugat;
3.
Bahwa selain itu Penggugat dalam
gugatannya menjelaskan agar Tergugat untuk mengembalikan tanah seluas 39 m2,
akan tetapi Penggugat bukan pemilik dari tanah tersebut, bahkan dari gugatannya
Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum bahwa Penggugat adalah pemilik tanah
seluas 39 m2;
4.
Bahwa justru Tergugatlah yang
memiliki tanah seluas 39 m2, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik
Nomor (SHM) Nomor : XXX tanggal XX November 1998 atas nama Tergugat, gambar surat
ukur tanah Nomor : _________________/1998 tanggal XX November 1998, diperkuat
dengan Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor : XX/Pdt.Plw/2015/PN.Kdr.,
tertanggal XX Agustus 2015;
5.
Bahwa gugatan Penggugat yang dalam positanya
tidak menjelaskan dasar hukum gugatan, maka Gugatan Penggugat menjadi Kabur
(Obscuur Libellum Fundamentum Petendi)
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 RV dan
juga sesuai dengan Kaidah hukum
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 616/K/Sip/1973;
6.
Bahwa selain itu petitum gugatan
Penggugat juga tidak membahas tentang adanya pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata
yang dilakukan Tergugat, malah didalam petitum membahas tentang Sita Eksekusi
yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kediri;
7.
Bahwa terkait eksekusi yang diminta
Penggugat dalam petitum gugatannya, Penggugat telah melakukan upaya hukum
Perlawanan, dimana berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kediri Nomor : XXX/Pdt.Plw/2015/PN.Kdr.
tertanggal XX Agustus 2015, Penggugat di KALAHKAN dan Eksekusi dilanjutkan;
8.
Bahwa petitum Penggugat membahas tentang
eksekusi yang telah diputus oleh hakim dalam perkara yang lain bukan tentang
Perbuatan Melawan Hukum, membuat posita dan petitum gugatan tidak berkaitan (saling
bertentangan) atau tidak nyambung, hal ini membuat Gugatan Penggugat menjadi Kabur (Obscuur
Libellum) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Nomor 3 R.bg;
9.
Bahwa gugatan yang Kabur (Obscuur Libellum) menimbulkan akibat
hukum gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard), hal ini sesuai dengan kaidah
hukum yang terdapat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia :
a.
Yurisprudensi Nomor : 81 K/Sip/1971,
b.
Yurisprudensi Nomor : 582 K/Sip/1973,
c.
Yurisprudensi Nomor :492 K/Sip/1970.
10. Bahwa
oleh karenanya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan
dan menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard).
II. DALAM POKOK PERKARA
1.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas
seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat dan terbukti kebenarannya
secara hukum;
2.
Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, oleh karenanya dengan Jawaban ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal
yang sebenarnya menurut hukum, sebagai berikut :
PENGGUGAT BUKAN PEMILIK
TANAH SELUAS 39 m2.
a.
Bahwa didalam gugatan
Penggugat, Penggugat sama sekali tidak membuktikan dan menjelaskan apa yang
menjadi dasar kepemilikan bahwa sebagai pemilik dari tanah seluas 39 m2,
hal ini terlihat mulai dari Halaman 1 sampai dengan Halaman 13;
b.
Bahwa sangat wajar
Penggugat tidak mampu membuktikan dan menjelaskan apa dasar hak kepemilikan
atas tanah 39 m2 yang digugat
Penggugat dalam gugatannya, karena tanah tersebut adalah merupakan milik dari
Tergugat, hal ini sebagaimana dibuktikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : XXX
tanggal XX November 1998 Gambar Surat Ukur Nomor : xxxxxxxxxxxxxxx/1998 tanggal
XX November 1998;
c.
Bahwa dalam sertifikat
tersebut diatas, dijelaskan bahwa tanah 39 m2 merupakan tanah milik
Tergugat yang berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 252 tanggal
23 Juni 1999 atas nama ___________;
d.
Bahwa didalam sertifikat
Nomor : 252 milik _________, juga sangat jelas menjelaskan bahwa tanah milik ________
langsung berbatasan dengan tanah milik Tergugat sesuai dengan Sertifikat Nomor
: XXX;
e.
Bahwa baik dalam
sertifikat Nomor : XXX milik Tergugat maupun Sertifikat Nomor : 252 milik
_________ sama sekali tidak ada tercantum tanah atas nama Penggugat, oleh
karenanya terbukti bahwa Penggugat tidak memiliki Hak Kepemilikian atas tanah
seluas 39 m2, sebagaimana yang tercantum dalam gugatan Penggugat;
f.
Bahwa tanah seluas 39 m2
bukan milik Penggugat, juga dibuktikan dari Putusan Pengadilan Negeri Kediri
Nomor : XX/Pdt.Plw/2015/PN.Kdr.
tertanggal XX Agustus 2015, dimana berdasarkan putusan tersebut, tanah seluas
39 m2 adalah milik dari Tergugat (dalam perkara tersebut sebagai Terlawan Konvensi/Penggugat Rekonvensi),
hal ini sesuai dengan angka 4 halaman 34 Putusan, yang isinya sebagai berikut :
“…
4. Menghukum Tergugat rekonvensi / Pelawan konvensi dan Turut Tergugat
Rekonvensi/ Turut Terlawan Konvensi untuk mengosongkan tanah milik Penggugat Rekonvensi /Terlawan Konvensi seluas 39 m2 (tiga
puluh sembilan meter persegi) yang termasuk dan merupakan bagian dari luas
tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Terlawan Konvensi dalam Sertifikat Hak Milik
Nomor XXX…”
g.
Bahwa selain itu didalam
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 471 PK/Pdt/2015 tertanggal XX Desember 2015 dalam
pertimbangan hukumnya juga tidak
menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dari tanah seluas 39 m2;
h.
Bahwa bagaimana mungkin
orang/subjek hukum yang bukan pemilik tanah (Penggugat) menuntut dan meminta
tanah yang bukan miliknya dari orang lain/subjek lain hukumnya (Tergugat)?;
i.
Bahwa berdasarkan
uraian-uraian dan bukti-bukti yang dijelaskan diatas, maka dalil-dalil
Penggugat sebagaimana dalam halaman 1 sampai dengan halaman 13 adalah
dalil-dalil yang tidak benar, sangat sesat dan menyesatkan. Oleh karenanya
telah berdasarkan hukum untuk Yang Mulia Majelis Hakim menolak seluruh gugatan
Penggugat.
III. REKONVENSI
1.
Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara
ini, ijinkanlah Tergugat/Penggugat Rekonvensi bersama dengan Jawaban ini, juga
mengajukan Gugatan Rekonvensi kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi;
2.
Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam
konvensi dianggap dipergunakan kembali dalam rekonvensi;
3.
Bahwa
dalam mengajukan gugatannya kepada Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi
telah menyadari bahwa Tergugat Rekonvensi bukanlah pemilik dari tanah seluas 39
m2, karena tidak ada satu buktipun yang menyatakan bahwa Tergugat
Rekonvensi memiliki hak kepemilikan atas tanah seluas 39 m2;
4.
Bahwa
hal tersebut diatas juga tercermin dalam gugatan Tergugat Rekonvensi, dimana
didalam gugatannya Tergugat Rekonvensi tidak menyebut satupun tentang bukti
Hak Kepemilikan atas tanah seluas 39 m2 adalah milik Tergugat Rekonvensi;
5.
Bahwa
justru sebaliknya, pemilik tanah seluas 39 m2 adalah Penggugat
Rekonvensi, hal ini sebagaimana dibuktikan oleh :
a.
Sertifikat
Hak Milik Nomor : XXX tanggal XX November 1998 atas Nama Tergugat, beserta
Surat Ukur Nomor : xxxxxxxxxxxxxx/1998 dan gambarnya;
Sertifikat
ini membuktikan bahwa tanah seluas 39 m2 adalah tanah milik Tergugat
yang langsung berbatasan dengan tanah milik Janda Sulasmi. Dan tidak ada nama Tergugat
Rekonvensi dalam Batasan tanah tersebut;
b.
Sertifikat
Hak Milik Nomor : 252 tanggal xxx juni 1999 atas nama _______________, beserta
Surat Ukur Nomor : 34/PKL/1999 dan gambarnya;
Sertifikat
ini membuktikan bahwa Tanah Janda Sulasmi langsung berbatasan dengan tanah milik
Tergugat (termasuk 39 m2) dan dalam batasan tanah tersebut tidak ada
nama Tergugat Rekonvensi;
c.
Putusan
Pengadilan Negeri Kediri Nomor : XX/Pdt.Plw/2015/PN.Kdr. tertanggal XX Agustus
2015, membuktikan bahwa Tanah Seluas 39 m2 adalah tanah milik Penggugat
Rekonvensi yang ada didalam Sertifikat Hak Milik Nomor : XXX atas nama
Penggugat Rekonvensi, hal ini sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim
Angka 4 Halaman 34, yang isinya sebagai berikut:
“…
4. Menghukum Tergugat rekonvensi / Pelawan konvensi dan Turut Tergugat
Rekonvensi/ Turut Terlawan Konvensi untuk mengosongkan tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Terlawan Konvensi seluas 39 m2 (tiga
puluh sembilan meter persegi) yang termasuk dan merupakan bagian dari luas
tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Terlawan Konvensi dalam Sertifikat Hak Milik
Nomor xxx…”
d.
Bahwa
Tergugat Rekonvensi bukanlah pemilik atau tidak memiliki hak kepemilikan tanah
seluas 39 m2, semakin dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor : XXX PK/Pdt/2015 tertanggal XX Desember 2015,
yang mana didalam putusan tersebut tidak diputuskan bahwa Tergugat Rekonvensi
adalah pemilik tanah seluas 39 m2;
e.
Bahwa
perbuatan Tergugat Rekonvensi yang menggugat Penggugat Rekonvensi tanpa
didasarkan hak kepemilikan yang jelas sangatlah merugikan Penggugat Rekonvensi,
kerugian yang timbul adalah kerugian materiil dan kerugian immateril;
f.
Bahwa
kerugian materiil yang timbul dari gugatan Tergugat Rekonvensi adalah,
Penggugat Rekonvensi harus membayar Jasa Pengacara/Advokat beserta biaya-biaya transport
dan akomodasi yang besarannya sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
g.
Bahwa
selain itu Penggugat Rekonvensi juga mengalami kerugian immateriil, yakni :
1)
Gangguan
psikis dalam menjalankan usahanya karena harus memikirkan perkara dan biaya perkaranya,
menyebabkan Penggugat tidak fokus dalam menjalankan usahanya;
2)
Nama
baik Penggugat Rekonvensi menjadi tidak baik didalam pengadilan, karena
pegawai-pegawai pengadilan mengetahui bahwa Penggugat Rekonvensi sering
berpekara dengan Tergugat Rekonvensi, padahal Tergugat Rekonvensi bukanlah
pemilik tanah seluas 39 m2, dan hal ini membuat nama baik Penggugat
Rekonvensi sebagai Pengusaha ____ menjadi tidak baik.
h.
Bahwa
kerugian immateriil tersebut diatas, diperhitungkan oleh Penggugat Rekonvensi
secara nominal dengan jumlah sebesar Rp1.000.000.000,- (satu
miliar rupiah);
i.
Bahwa
perbuatan Tergugat Rekonvensi yang telah merugikan Penggugat Rekonvensi baik secara
materiil maupun immaterial, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sesuai
Pasal 1365 KUHPerdata, yang isinya sebagai berikut :
“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian
bagi orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,
mengganti kerugian tersebut.”
j.
Bahwa
untuk menjamin agar Tergugat Rekonvensi mengganti kerugian atas perbuatan
Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut diatas, Penggugat Rekonvensi memohon
kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tehadap, yakni :
Tanah
dan Bangunan (Toko) yang dijadikan tempat usaha Tergugat Rekonvensi, yang
terletak dijalan Yos Sudarso Nomor XX, Kelurahan Pakelan, Kota Kediri, Jawa
Timur, dengan Sertifikat Nomor : 252 Tanggal XX Juni 1999. Yang berbatasan dengan
Tanah milik Penggugat Rekonvensi (SHM Nomor : XXX).
k.
Bahwa Sita Jaminan sebagaimana tersebut diatas
dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walupun ada upaya hukum banding, kasasi,
dan atau perlawanan (Verzet).
l.
Bahwa
dikarenakan Gugatan Rekonvensi ini didasarkan bukti-bukti yang kuat serta
dikhawatirkannya Tergugat Rekonvensi telat atau tidak menjalankan isi Putusan,
maka Penggugat Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk Menghukum
Tergugat Rekonvensi membayar Dwangsom
(uang paksa) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta
rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat Rekonvensi dalam menjalankan
ganti kerugian dan atau Isi Putusan, sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas,
Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo
berkenan untuk memutus dalam amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI
I.
DALAM
EKSEPSI :
1. Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard)
II.
DALAM
POKOK PERKARA :
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang
timbul dalam perkara ini.
III.
REKONVENSI
1.
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk
seluruhnya.
2.
Menyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan
Perbuatan Melawan Hukum;
4.
Menghukum Tergugat Rekonvensi mengganti rugi
Imateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat
Rekonvensi;
5.
Menyatakan sah dan
berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah dan Bangunan
(Toko) yang dijadikan tempat usaha Tergugat Rekonvensi, yang terletak dijalan
Yos Sudarso Nomor XX, Kelurahan Pakelan, Kota Kediri, Jawa Timur, dengan
Sertifikat Nomor : 252 Tanggal XX Juni 1999. Yang berbatasan dengan Tanah milik
Penggugat Rekonvensi (SHM Nomor : XXX).
6.
Menghukum untuk
membayar Dwangsom (uang Paksa)
sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat
Rekonvensi terlambat/lalai dalam menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan
hukum tetap;
7.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan
terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan atau perlawanan;
8.
Menghukum Tergugat
Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara Ini.
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus
perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et
Bono).
HORMAT KAMI
LAW OFFICE OF ARI TARIHORAN
Kuasa Hukum Tergugat/Penggugat Rekonvensi
ARI
SAPUTERA TARIHORAN, S.H., M.M. JUANDA ELTARI, S.H.